Forum Komunikasi Pengembangan Makla (FKPM)
Persyaratan Registrasi Makam
  1. Anggota STM yang bernaung di Makla 4 tidak dapat dikebumikan di Makla lain terkecuali menimpa kuburan keluarganya.
  2. Mengingat lokasi Makla 3 hampir penuh, Anggota STM lainnya jika meninggal dunia lokasi pemakamannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota 16 Juli 2023 sebagai berikut:
    • Meninggal tanggal 1 s/d 15 dimakamkan di makla 4
    • Meninggal tanggal 16 s/d akhir bulan dimakamkan di makla 5
    Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu tidak ditentukan dan tersedianya lokasi pemakaman yang baru.
  3. Setiap anggota berkewajiban membayar uang iuran Rp. 25.000,- /tahun.
  4. Anggota baru dikenakan uang pangkal Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu) dan uang iuran Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) pertahun.
  5. Pemakaman yang bukan anggota STM & FKPM dikenakan biaya Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu) dengan perincian:
    • Pengadaan lahan kuburan Rp. 1.000.000,-
    • Biaya gali kubur Rp. 200.000,-
    • Biaya ambulance Rp. 200.000,-
    • Untuk STM 10% dari pengadaan lahan kuburan
  6. Yang bukan anggota FKPM tetapi fardhu kifayah dilakukan di rumah anggota STM dikenakan biaya sebesar Rp. 900.000,- dengan perincian:
    • Pengadaan lahan kuburan Rp. 500.000,-
    • Biaya gali kubur Rp. 200.000,-
    • Biaya ambulance Rp. 200.000,-
    • Untuk STM 10% dari pengadaan lahan kuburan
  7. Bagi orang tidak mampu / fakir miskin harus dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari Ka.Lingkungan, Kadus, diketahui Lurah / Kepala Desa dibebaskan biaya lahan perkuburan. Biaya gali kubur sebesar Rp. 200.000,- dan ambulance Rp. 200.000,- dibebankan kepada STM tempat berdomisilinya.
  8. Posko Ramadhan setiap tahun berjalan dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp. 15.000,- per makam.
  9. Kuburan yang tidak diziarahi selama 5 tahun berturut-turut terhitung mulai tahun 2023 akan ditimpa dengan jenazah lainnya.
  10. Biaya gali kuburan untuk anggota adalah:
    • Kuburan baru Rp. 100.000,-
    • Bongkar dan gali kuburan lama Rp. 200.000,-
  11. Seluruh makam tidak boleh dipasang keramik, adapun biaya pemasangan kijing sebesar Rp. 1.200.000,-
  12. Yang termasuk dalam tanggungan anggota adalah yang tercantum dalam kartu keluarga.
  13. Mulai tahun 2024, kwitansi iuran tahunan Rp. 25.000,- akan tercetak nama anggota. Pembayaran iuran tahunan sebesar Rp. 25.000,- dilaksanakan mulai 1 Maret s/d 30 September pada tahun berjalan, berlaku mulai tahun 2024. Jika anggota meninggal belum membayar setelah tanggal tersebut, dikenakan biaya sebagai anggota baru.

Persyaratan Makam

Makam Pusara

  • Fotocopy KTP, Pemohon/Penanggung Jawab
  • Surat Kematian dari Lurah, Puskesmas, RS
  • Surat Pengantar dari RT/RW

Makam Tumpang

  • Fotocopy KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  • Surat Kematian dari Lurah/Puskesmas/Rumah Sakit
  • Kartu Data Makam yang akan ditumpang

Makam Cadangan

  • Fotocopy KTP, Pemohon/Penanggung Jawab
  • Kartu Data Tanah Makam Cadangan

Pemindahan/Pembongkaran

  • Fotocopy KTP, Pemohon/Penanggung Jawab
  • Kartu Data Makam Pusara
Lokasi Makla dan Jajaran Kepengurusan
Lokasi Makla
Jajaran Kepengurusan FKPM